TAKHRIJ HADITS
A. PENGERTIAN
Takhrij menurut bahasa memiliki beberapa makna. Yang paling mendekati di sini adalah adalah berasal dari kata kharaja (خرج) yang artinya nampak dari tempatnya atau keadaaannya, dan terpisah, dan kelihatan. Demikian juga kata al-ikhraj (الاخرج) yang artinya menampakkan dan memperlihatkannya. Dan kata al-makhraj (المخرج) yang artinya tempat keluar dan akhraj al-hadist wa kharajahu artinya menampakkan dan memperlihatkan hadist kepada orang dengan menjelaskan tempat keluarnya
Sedangkan menurut istilah muhaditsin, takhrij diartikan dalam beberapa pengertian
1. Sinonim dan ikhraj, yakni seorang rawi mengutarakan suatu hadist dengan menyebutkan sumber keluarnya (pemberita) hadist tersebut.
2. Mengeluarkan hadist-hadist dari kitab-kitab, kemudian sanad-sanadnya disebutkan.
3. Menukil hadist dari kitab-kitab sumber (diwan hadist) dengan menyebut mudawinnya serta dijelaskan martabat hadistnya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Takhrij menurut istilah adalah menunjukkan tempat hadits pada sumber aslinya yang mengeluarkan hadits tersebut dengan sanadnya dan menjelaskan derajatnya ketika diperlukan.
Rumusan Mahmud al-Thahhah tentang ta’rif takhrij adalah :
التخريج هو الدلالة على موضع الحديث فى مصادره الاصلية التى اخرجته بسنده ثم بيان مرتبته عند الحاجة
“Takhrij ialah penunjukan terhadap tempat hadist dalam sumber aslinya yang
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa takhrij meliputi kegiatan :
1. Periwayatan (penerimaan, perawatan, pentadwinan, dan penyampaian) hadist.
2. Penukilan hadist dari kitab-kitab asal untuk dihimpun dalam suatu kitab tertentu.
3. Mengutip hadist-hadist dari kitab-kitab fan (tafsir, tauhid, fiqh, tasawuf, dan akhlak) dengan menerangkan sanad-sanadnya.
4. Membahas hadist-hadist sampai diketahui martabat kualitas (maqbul-mardudnya).
B. METODE TAKHRIJ
Takhrij sebagai metode untuk menentukan kehujahan hadist itu terbagi kedalam 3 kegiatan, yakni Naql,Tashhih, dan I’tibar.
1. Takhrij Naql atau Akhdzu.
Takhrij dalam bentuk ini kegiatannya berupa penelusuran penukilan dan pengambilan hadist dari beberapa kitab/diwan hadist (mashadir al-asliyah), sehingga dapat teridentifikasi hadist-hadist tertentu yg dikehendaki lengkap dengan rawi dan sanadnya masing-masing.
Berbagai cara pentakhrijan dalam arti naql telah banyak diperkenalkan oleh para ahli hadist, diantaranya yg dikemukakan oleh Mahmud al-Tahhan yg menyebutkan 5 tekhnik dalam menggunakan metode takhrij sebagai al-Naql sbb
a. Takhrij dengan mengetahui shahabat yg meriwayatkan hadist.
Metode ini hanya digunakan bilamana nama shahabat itu tercantum pd hadist yg akan ditakhrij. Apabila nama shahabat tsb tidak tercantum dalam hadist itu dan tidak dapat diusahakan untuk mengetahuinya, maka sudah barang tentu metode ini tidak dapat dipakai.
Apabila nama shahabat tercantum pada hadist tersebut, atau tidak tercantum tetapi dapat diketahui dengan cara tertentu, maka dapat digunakan 3 macam kitab, yaitu : (1.) kitab-kitab musnad, (2.) kitab-kitab mu’jam, dan (3.) kitab-kitab Athraf.
Kitab-kitab musnad adalah kitab-kitab yang disusun berdasarkan nama shahabat, atau hadist-hadist para shahabat dikumpulkan secara tersendiri.
Kitab-kitab musnad yang ditulis oleh para ahli hadist itu sangatlah banyak, sebagian diantaranya sebagai berikut :
a. Musnad Ahmad bin Hanbal.
b. Musnad Abu Baqr Sulaiman ibn Dawud al-Thayalisi.
c. Musnad Ubaidillah, dll.
Kitab Mu’jam adalah kitab yg ditulis menurut nama-nama shahabat, guru, negeri atau yg lainnya, yg nama-nama tsb diurutkan secara alfabetis. Kitab-kitab tersebut diantaranya :
a. Mu’jam al-Shahabah li Ahmad ibn al-Hamdani.
b. Mu’jam al-Shahabah li abi Ya’la Ahmad ‘Ali al-Mashili, dan lain-lain.
Kitab Athraf adalah kitab yg penyusunannya hanya menyebutkan sebagian matan hadist yg menunjukan keseluruhannya. Kemudian sanad-sanadnya, baik secara keseluruhan atau dinisbatkan pada kitab-kitab tertentu. Yang mana kitab ini biasanya mengikuti musnad shahabat. Kitab-kitab Athraf itu diantaranya adalah :
a. Athraf al-Shahihain li Abi Mas’ud Ibrahim Ibn Muhamad al-Dimasyiqi.
b. Athraf al-Shahihain li Abi Muhamad Khalaf ibn Muhamad al-Wasithi, dll.
b. Takhrij dengan mengetahui lafazh asal matan hadist
Metode ini hanya menggunakan satu kitab penunjuk saja, yaitu : “Al-Mu’jam al-Mufarhas li alfazh al-Hadist al-Nabawi”. Kitab ini merupakan susunan orang orientalis barat yang bernama Dr.A.J. Wensink, Dr.Muhamad Fuad ‘Abd al-Baqi, dll.
Kitab-kitab yang jadi rujukan dari kitab ini adalah kitab yang Sembilan, diantaranya : Shahih Bukhari, shahih Muslim, Sunan at-Tirmidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, Muwatha Malik, Musnad Ahmad dan Sunan ad-Darimi. Yang mana masing-masing mempunyai kode tersendiri.
c. Takhrij dengan cara mengetahui lafazh matan hadist yg kurang dikenal.
Metode ini akan mudah digunakan oleh orang yang sudah terbiasa dan ahli dalam hadist. Orang yang awam akan hadist akan sulit untuk menggunakan metode ini. Karena yg dituntut dari metode ini adalah kemampuan menentukan tema dari suatu hadist yang akan ditakhrijkan. Baru kemudian kita membuka kitab hadist pada bab dan kitab yang mengandung tema tersebut.
d. Takhrij dengan mengetahui tema atau pokok bahasan hadist.
Metode ini akan mudah digunakan oleh orang yang sudah terbiasa dan ahli dalam hadist. Orang yang awam akan hadist akan sulit untuk menggunakan metode ini. Karena yg dituntut dari metode ini adalah kemampuan menentukan tema dari suatu hadist yang akan ditakhrijkan. Baru kemudian kita membuka kitab hadist pada bab dan kitab yang mengandung tema tersebut. Jika telah diketahui tema dan objek pembahasan hadits, maka bisa dibantu dalam takhrij-nya dengan karya-karya hadits yang disusun berdasarkan bab-bab dan judul-judul. Cara ini banyak dibantu dengan kitab Miftah Kunuz As-Sunnah yang berisi daftar isi hadits yang disusun berdasarkan judul-judul pembahasan. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis berkebangsaan Belanda yang bernama Dr. Arinjan Vensink juga. Kitab ini mencakup daftar isi untuk 14 kitab hadits yang terkenal, yaitu :
• Shahih Bukhari
• Shahih Muslim
• Sunan Abu Dawud
• Jami’ At-Tirmidzi
• Sunan An-Nasa’i
• Sunan Ibnu Majah
• Muwaththa’ Malik
• Musnad Ahmad
• Musnad Abu Dawud Ath-Thayalisi
• Sunan Ad-Darimi
• Musnad Zaid bin ‘Ali
• Sirah Ibnu Hisyam
• Maghazi Al-Waqidi
• Thabaqat Ibnu Sa’ad
e. Takhrij dengan mengetahui matan dan sanad hadist.
Yang dimaksud dengan metode takhrij ini adalah memperhatikan keadaan-keadaan dan sifat hadist yg baik yang ada pada matan dan sanadnya. Yang pertama diperhatikan adalah keadaan sifat yang ada pada matan, kemudian yang ada pada sanad lalu kemudian yang ada pada kedua-duanya.
segi matan : apabila pada hadits itu tampak tanda-tanda kemaudhuan , maka cara yang paling mudah untuk mengetahui asal hadits itu adalah mencari dalam kitab-kitab yang mengumpulkan hadits-hadits maudhu. Dalam kitab ini ada yang disusun secara alfabetis antara lain kitab al-mashnu’al-hadits al-maudhu’ li al syaikh ‘alal qori al-syari’ah. Dan ada yang secara matematis, antara lain kitab tanzih al-syari’ah al-marfu’ah ‘an al-ahadits al-syafiah al-maudhu’ah li al kanan
Dari segi sanad : apabila dalam sanad suatu hadits ada cirri tertentu, misalnya isnad hadits itu mursal, maka hadits itu dapat dicari dalam kitab-kitab yang mengumpulkan hadits-hadits mursal., atau mungkin ada seorang perowi yang lemah dalam sanadnya, maka dapat dicari dalam kitab mizan al-I’tidal li al- dzahahi.
Dari segi matan dan sanad : ada beberapa sifat dan keadaan yang kadang-kadang terdapat pada matan dan kadang-kadang pada sanad, maka untuk mencari hadits semacam itu, yaitu :
• ‘ilal al hadits li ibn abi hakim al-razi
• Al-mustafad min mubhamat al-matn wa al-isnad li abi zar’ah ahmad ibn al-rahim al-iraqi
2. Takhrij Tashhih
Cara ini sebagai lanjutan dari cara yang pertama di atas, yang menggunakan pendekatan takhrij dan al-naql.
Tashhih dalam arti menganalisis keshohihan hadits dengan mengkaji rawi, sanad dan matan berdasarkan kaidah. Kegiatan tashih dilakukan dengan menggunakn kitab ‘Ulum al-Hadits yang berkaitan dengan Rijal, Jarh wa al-Ta’dil, Ma’an al Hadits, Gharib al-Hadits dan lain-lain.
Kegiatatn ini dilakukan oleh mudawwin ( kolektor) sejak nabi saw sampai abad III Hijriyyah, dan dilakukan o;eh para syarih (komentator) sejak abad IV sampai kini.
3. Takhrij I’tibar
Cara ini sebagai lanjutan dari cara yang kedua di atas, I’tibar berarti mendapatkan informasi dan petunjuk dari literature, baik kitab yang asli, kitab syarah dan kitab Fan yang memuat dalil-dalil hadits.
Secara teknis, proses pembahasan yang perlu ditempuh dalam studi dan penelitian hadits sebagai berikut
1. Dilihat, apakah teks hadits tersenur benar-benar sebagai hadits.
2. Dikenal unsur yang harus ada pada hadits, berupa rawi, sanad dan matan.
3. Termasuk jenis hadits apa hadits tersebut, dari segi rawinya, matanya dan sanadnya.
4. Bagaimana kualitas hadits tersebut?.
5. Bila hadits itu maqbul, bagalmana ta’amulnya, apakah ma’mul bih (dapat diamalkan) atau ghoir ma’,ul bih?
6. Memahami asbab wurud hadits
7. Apa isi kandungan hadis tersebut
8. Menganalisis problematika
C. TUJUAN DAN MANFAAT TAKHRIJ
Secara terminologis, men-takhrij berarti melakukan dua hal, yaitu :
pertama, berusaha menemukan para penulis hadits itu sendiri dengan rangklaian silsilah sanad-nya dan menunjukannya pada karya-karya mereka. Kedua, memberikan penilaian kualitas hadits.
Tujuan pokok men-takhrij hadits adalah : mengetahui sumber asal hadits yang di-takhrij dan juga untuk mengetahui keadaan hadits tersebut yang berkaitan dengan maqbul dan mardud-nya. Sementara untuk kegunaan takhrij hadits adalah :
1. Dapat mengetahui keadaan hadits sebagaimana yang dikehendaki atau yang ingin dicapai pada tujuan pokoknya.
2. Dapat mengetahui keadaan sanad hadits dan silsilahnya berapapun banyaknya.
dapat meningkatkan kualitas hadist.
3. Dapat mengetahui pandangan para ulama terhadap ke-shahih-an suatu hadits
4. Dapat membedakan mana para pe-rawi yang ditinggalkan atau yang dipakai.
5. Dapat menetapkan sesuatu hadits yang dipandang mubham menjadi tidak mubham karena ditemukannya beberapa jalan sanad, atau sebaliknya.
6. Dapat memastikan idenditas para pe-rawi.
D. Kitab-Kitab Yang Diperlukan Dalam Mentakhrij
Penguasaan para ulama terdahulu terhadap sumber-sumber As-Sunnah begitu luas, sehingga mereka tidakmerasa sulit jika disebutkan suatu hadits untuk mengetahuinya dalam kitab-kitab As-Sunnah. Ketika semangat belajar sudah melemah, mereka kesulitan untuk mengetahui tempat-tempat hadits yang dijadikan sebagai rujukan para ulama dalam ilmu-ilmu syar’i. Maka sebagian dari ulama bangkit dan memperlihatkan hadits-hadits yang ada pada sebagian kitab dan menjelaskan sumbernya dari kitab-kitab As-Sunnah yang asli, menjelaskan metodenya, dan menerangkan hukumnya dari yang shahih atas yang dla’if. Lalu muncullah apa yang dinamakan dengan “Kutub At-Takhrij” (buku-buku takhrij), yang diantaranya adalah :
• Takhrij Ahaadits Al-Muhadzdzab; karya Muhammad bin Musa Al-Hazimi Asy-Syafi’I (wafat 548 H). Dan kitab Al-Muhadzdzab ini adalah kitab mengenai fiqih madzhab Asy-Syafi’I karya Abu Ishaq Asy-Syairazi.
• Takhrij Ahaadits Al-Mukhtashar Al-Kabir li Ibni Al-Hajib; karya Muhammad bin Ahmad Abdul-Hadi Al-Maqdisi (wafat 744 H).
• Nashbur-Rayah li Ahaadits Al-Hidyah li Al-Marghinani; karya Abdullah bin Yusuf Az-Zaila’I (wafat 762 H).
• Takhrij Ahaadits Al-Kasyaf li Az-Zamakhsyari; karya Al-Hafidh Az-Zaila’I juga. [Ibnu Hajar juga menulis takhrij untuk kitab ini dengan judul Al-Kafi Asy-Syaafi fii Takhrij Ahaadits Asy-Syaafi ]
• Al-Badrul-Munir fii Takhrijil-Ahaadits wal-Atsar Al-Waqi’ah fisy-Syarhil-Kabir li Ar-Rafi’I; karya Umar bin ‘Ali bin Mulaqqin (wafat 804 H).
• Al-Mughni ‘an Hamlil-Asfaar fil-Asfaar fii Takhriji maa fil-Ihyaa’ minal-Akhbar; karya Abdurrahman bin Al-Husain Al-‘Iraqi (wafat tahun 806 H).
• Takhrij Al-Ahaadits allati Yusyiiru ilaihat-Tirmidzi fii Kulli Baab; karya Al-Hafidh Al-‘Iraqi juga.
• At-Talkhiisul-Habiir fii Takhriji Ahaaditsi Syarh Al-Wajiz Al-Kabir li Ar-Rafi’I; karya Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqalani (wafat 852 H).
• Ad-Dirayah fii Takhriji Ahaaditsil-Hidayah; karya Al-Hafidh Ibnu Hajar juga.
• Tuhfatur-Rawi fii Takhriji Ahaaditsil-Baidlawi; karya ‘Abdurrauf Ali Al-Manawi (wafat 1031 H).
• Dan Kitab lainnya.
E. SEJARAH TAKHRIJ HADITS
Kegiatan mentakhrij hadits muncul dan diperlukan pada masa ulama mutaakhkhirin. Sedang sebelumnya, hal ini tidak pernah dibicarakan dan diperlukan. Kebiasaan para ulama mutaqoddim menurut al’iraqi, dalam mengutip hadits-haditsnya tidak pernah membicarakan dan menjelaskan dari mana hadits itu dikeluarkan, serta bagaimana kualitas hadits-hadits tersebut, sampai kemudian datang an-Nawawi yang melakukan hal itu.
Adanya pemikiran tentang takhrij ini muncul dan diperlukan, ketika para ulama merasa mendapat kesulitan untuk merujukan hadits-hadits yang tersebar pada berbagai kitab dengan disiplin ilmu agama yang bermacam-macam. Mereka mengeluarkan hadits-hadits yang dikutip dalam kitab-kitab lain dengan merujukan pada sumbernya. Didalamnya juga dibicarakan kualitas-kualias kesohihanya Dari perkembangan ini kemudian muncul kitab-kitab takhrij.
Ulama yang pertama kali melakukan takhrij menurut Mahmud ath-Thahhan, ialah al-Khatib al-Baghdadi (463 H).kemudian bermunculan kitab-kitab takhrij lainnya. Nemun menurutnya, yang paling baik ialah karya al-Zaila’I yang berjudul Nash bar-Rayah li Ahadits al-Hidayah
DAFTAR PUSTAKA
1. Dr. Utang Ranuwijaya, MA. 2001. Ilmu Hadis. Jakarta : Gaya Media Pratama
2. Prof. Dr. H. Endang Soetari Ad, M.Si. 2008. Ilmu Hadits. Bandung : Mimbar Pustaka
3. Qadir Hasan, A. 2001. Ilmu Mustholah Hadits. Bandung : CV.Diponegoro
4. Faturrahman. Ikhtisar Mustolah Hadits
5. http//:www.google.co.id. Abu al-Jauzaa
Showing posts with label ilmu hadits. Show all posts
Showing posts with label ilmu hadits. Show all posts
Monday, 13 June 2011
Tuesday, 26 April 2011
perkembangan hadits periode ke 4
A. PERKEMBANGAN HADITS PERIODE KE-IV
Periode ini, disebut: Masa Penulisan dan Pendewanan/Pembukuan Hadits. Periode keempat ini, dimulai pada masa Pemerintahan Amawiyah kedua (mulai Khalifah Umar bin Abdul Aziz) sampai akhir Hijry (menjelang akhir masa dinasti Abbasiyah angkatan per¬tama).. Masa ini terjadi pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz yakni sekitar tahun 99 hingga 102 H sampai akhir abad ke-2 H.
1. Instruksi Umar Bin Abdul Aziz Tentang Penulisan Hadits
Sejak sebelum masa pemerintahannya, daerah Islam telah meluas ke daerah-daerah di luar jazirah Arab. Ini membawa akibat, para sahabat menjadi terpencar ke daerah-daerah Islam untuk mengembangkan ¬Islam dan membimbing masyarakat setempat. Di samping itu,banyak sahabat yang meninggal karena faktor usia dan akibat terjadinya peperangan¬gan, Ini berarti, bahwa awal pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, jumlah Sahabat yang hidup semakin tinggal sedikit. Padahal, Hadits Rasulullah masih dibukukan secara resmi. lebih parah lagi, yang sedang dihadapi oleh Khalifah adalah kian berkembangnya Hadits-hadits palsu (Hadits Maudhu’) yang dengan sendirinya akan sangat mengancam kelestarian yang benar.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz melihat, bahwa Rasulullah dan Kliu¬tasyidin tidak membukukan Hadits Rasul, di antara sebabnya adalah karena dikhawatirkan akan terjadi bercampur¬ dengan Al-Qur’an dengan yang bukan Al-Qur’an, sedang pada saat Umar bin Abdul Aziz memerintah, Al-Qur’an telah selesai secara resmi dan lestari. Dengan demikian, maka bila Hadits¬ rasul didewankan tidaklah akan mengganggu Al-Qur’an.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka pada peng¬hujung tahun 100 Hijriyah, Khalifah Umar bin Abdul Aziz menulis surat instruksi kepada para Gubernurnya dan juga kepada para Ulama untuk mendewankan/membukukan Hadits.
Dengan demikian, maka latar belakang dan motif Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengeluarkan instruksi untuk menulis/mendewankan Hadits itu ialah:
1. Al-Qur’an telah dibukukan dan telah tersebar luas, sehingga tidak dikhawatirkan lagi akan bercampur dengan Hadits
2. Telah makin banyak para perawi/penghafal Hadits yang meninggal dunia. Bila dibiarkan terus, maka Hadits akan terancam punah. Olehnya itu, perlu segera dibukukan
3. Daerah Islam makin meluas. Peristiwa-peristiwa yang dihadapi oleh ummat Islam bertambah banyak dan kompleks. Ini berarti memer¬lukan petunjuk-petunjuk dari Hadits-hadits Rasul di samping petunjuk AI-Qur’an
4. Pemalsuan-pemalsuan Hadits makin menghebat. Kalau hal ini dibiarkan terus, akan terancam kelestarian ajaran Islam yang benar. Maka langkah segera yang perlu diambil ialah membukukan Hadits dan sekaligus menyelamatkannya dari pengaruh pemalsuan-¬pemalsuan hadits
.
2. Pelopor Penulisan Hadits (Kondifikator) Hadits
Di antara Gubernur yang menerima instruksi dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk penulisan Hadits itu adalah Gubernur Madinah yang bernama: Abu Bakar Muhammad Ibnu Amr Ibnu Hazm. Atau Muhammad Ibnu Hazm. (seorang Gubernur, juga sebagai seorang Ulama)
Instruksi Khalifah itu berisi, supaya Gubernur segera membukukan Hadits-hadits yang dihafal oleh penghafal-penghafal Hadits di Madinah, antaralain:
Amrah binti Abdir Rahman Ibnu Saad Ibnu Zurarah Ibnu Ades, seo¬rang ahli Fiqih, murid Sayyidah Aisyah ra.
Al-Qasim Ibnu Muhammad Ibnu Abu Bakar As-Shiddiq, salah seo¬rang pemuka Tabi’in dan salah seorang Fuqaha Tujuh
Yang dimaksud dengan fuqaha yaitu:
1) Al-Qasim
2) Urwah Ibnu Zubair
3) Abu Bakar Ibnu Abdir Rahman
4) Said Ibnu Musayyab
5) Abdillah Ibnu Abdullah Ibnu Utbah Ibnu mas’ud
6) Kharijah Ibnu Zaid Ibnu Tsabit
7) Sulaiman Ibnu fassar
Muhammad Ibnu Hazm, melaksanakan tugas itu dengan baik¬ selanjutnya, instruksi Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga telah melaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh salah seorang Ulama Hadits masyhur sebagai Ulama Besar di Hijaz dan Syam, bernama Abu ir Muhammad Ibnu Muslim Ibnu Ubaidillah Ibnu Syihab Az-Zuhry, ; dikenal juga dengan nama Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry. Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry, setelah berhasil mendewankan hadits Rasulullah, lalu mengirimkan dewan-dewan Haditsnya itu kepada penguasa-penguasa daerah. Dengan demikian, maka pelopor pendewan (kodifikator) Hadits yang sama atas instruksi Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah:
1. Muhammad Ibnu Hazm (wafat tahun 117 H).
2. Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry (wafat tahun 124 H).
Kedua tokoh pemula pendewan Hadits ini, para ahli sejarah Ulama Hadits berpendapat, bahwa yang lebih tepat disebut sebagai ifikator/pendewan Hadits yang pertama, ialah Muhammad Ibnu Syi¬Az-Zuhry. Hal ini terjadi karena Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry mempunyai ¬beberapa kelebihan dalam mendewankan Hadits-hadits Nabi, bila dibandingkan dengan Muhammad Ibnu Hazm.Di antara kelebihan Az-Zuhry, ialah:
1. Ia dikenal sebagai Ulama Besar di bidang Hadits, dibandingkan engan Ulama-ulama Hadits sezamannya.
2. Ia mendewankan seluruh Hadits yang ada di Madinah, sedang yang ilakukan oleh Muhammad Ibnu Hazm, tidak mencakup seluruh adits yang ada di Madinah.
3. Ia mengirimkan hasil pendewanannya kepada seluruh penguasa di aerah, masing-masing satu rangkap; sehingga dengan demikian, lebih cepat tersebar.
Sayang sekali, bahwa kedua macam dewan Hadits tersebut, baik yang ditulis oleh Muhammad Ibnu Hazm maupun oleh Muhammad Ibnu Syi¬-Zuhry, telah lama hilang dan sampai sekarang tidak diketahui dimana keberadaannya.
Selanjutnya, setelah masa Muhammad Ibnu Hazm dan Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry berlalu, maka muncullah masa pendewanan ber¬ikutnya (sebagai masa pendewanan yang kedua), atas anjuran Khalifah-¬khalifah Abbasiyah, di antaranya oleh Khalifah Abu Abbas As-Saffah.
Ulama-ulama yang terkenal telah berhasil mendewankan Hadits¬hadits Nabi, setelah masa Muhammad Ibnu Hazm dan Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry, di antaranya ialah:
1. Di Mekkah : IbnuJuraij (80-150H1669-767M).
2. Di Madinah : 1. Ibnu Ishaq (wafat 15114/768 M).
2. Malik bin Anas (93 H-179 H/703-798M).
3. Di Bashrah : a. Ar-Rabi’ Ibnu Shabih (wafat 160 H).
b. Said Ibnu Abi Arubah (wafat 156H).
c. Hammad Ibnu Salamah (wafat 176 H).
4. Di Kufah : Sufyan Ats-Tsaury (wafat th.161 H).
5. Di Syam : Al-Auza’iy (wafat th. 156 H).
6. Di Wasith : Husyain Al-Wasithy (wafat th.188 H/804 M).
7. DiYaman : Ma’maiAl-Azdy(95-153H/753-770M).
8. Di Rei : Jarir Adl-Dlabby (110-1881-1/728-804M).
9. Di Khurasan : Ibnu Mubarak (118-181 H/735-797 M).
10. Di Mesir : Al-Laits Ibnu Sa’ad (wafat th.175 H).
Para Ulama di atas, masa hidupnya hampir bersamaan. Karenanya itu, sulit ditentukan siapa yang lebih tepat untuk disebut sebagai pende¬wan/kodifikator Hadits yang pertama. Selain itu, bahwa mereka bersa¬ma, telah berguru kepada Muhammad Ibnu Hazm dan Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry.
B. Ciri-Ciri Pembukuan Hadits Peada Masa Periode Ke 4 Abad Ke-dua Hijriyah
a. Hadits yang disusun dalam dewan-dewan Hadits, mencakup Hadits¬ hadits Rasul, fatwa-fatwa Sahabat dan Tabi’in. Dengan demikian, kitab/dewan Hadits dalam periode ini, belum diklassifisir/dipisah-pisah antara Hadits-hadits Marfu’, Mauquf dan Maqthu’. Kitab Hadits yang hanya menghimpun Hadits-hadits Nabi saja, hanyalah kitab yang disusun oleh Muhammad Ibnu Hazm. Beliau me lakukan demikian, mengingat adanya instruksi Khalifah tJmar bin Abdul Aziz yang menyatakan:
لاَ تَقْبَلْ إِلاَّ حَدِيْثَ الَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Janganlah kamu terima, selain dari Hadits Nabi saw. “
b. Hadits yang disusun dalam dewan-dewan Hadits, umumnya belum¬lah dikelompokkan berdasarkan judul-judul (maudlu’) masalahle ter¬tentu. Dengan demikian, maka dalam dewan-dewan Hadits, terhimpun secara bercampur aduk Hadits-hadits Tafsir, Iiadits-hadits Sirah Nabi, Hadits-hadits Hukum, dan sebagainya. Imam Syafi’ilah yang mula pertama merintis menyusun kitab Hadits berdasarkan judul masalah tertentu, dalam hal ini, yang berhu¬bungan dengan masalah thalaq dalam satu bab.
c. Hadits-hadits yang disusun, belumlah dipisahkan antara yang ber kualitas Shahih, Hasan dan Dha’if.
C. KITAB-KITAB HADITS PADA PERIODE IV (ABAD II HIJRY)
Di antara kitab-kitab/dewan Hadits yang disusun pada abad II Hijry, periode IV ini, yang sangat mendapat perhatian dari kalangan Ulama, ialah:
1. Al-Muwattha’, disusun oleh Imam Malik bin Anas, atas permintaan Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur.
2. Musnad Asy-Syafi’i, susunan Imam Syafi’i. Dewan Hadits ini, meru¬pakan kumpulan Hadits-hadits yang terdapat dalam kitab beliau yang bernama “Al-Um”.
3. Mukhtaliful Hadits, disusun oleh Imam Syafi’i. Di dalamnya, dibahas tentang cara.-cara menerima Hadits sebagai hujjah clan cara-cara mengkompromikan Hadits yang nampak kontradiksi satu sama lain.
4. As-Siratun Nabawiyah, disusun oleh Ibnu Ishaq. Berisi, antara lain tentang perjalanan hidup Nabi dan peperangan-peperangan zaman Nabi.
D. PEMALSUAN HADITS
Motif-motif Pemalsuan Hadits
1. Propagandis propagandis politik
Salah satu cara untuk menarik minat orang terhadap apa yang disam. paikannya, adalah dengan mengemukakan cerita. Cerita itu akan lebih menarik bila dibumbui dengan hal-hal yang menakjubkan, yang ganjih ganjil dan yang menakutkan.
2. Golongan Zindiq
Golongan yang pada lahirnya memeluk Islam , tetapi batinnya memusuhi Islam.
3. Tukang-tukang cerita
Maka, di antara penyebar ajaran Islam, karena dorongan dan ke¬inginannya yang sarigat besar untuk menarik minat para hadirinnya, mereka lalu membuat kisah-kisah, dongeng-dongeng dan semacamnya. Celakanya, kisah-kisah yang dikarangnya itu lalu dilengkapi. dengan ad dan dinyatakan berasal dari Nabi Muhammad.
4. . Penganut ajaran tasawuf
Di antara pengikut ajaran tasawuf, ada yang pengetahuan agamanya masih sangat terbatas dan bahkan salah. Tetapi biasanya, orang yang demikian ini merasa dirinya serba tahu tentang aj aran Islam. Ditafsirkan¬hh ajaran Islam sesuai dengan kehendaknya. Dan untuk memperkuat alasan atas pendapat dan pemahamannya itu, maka dibuatnyalah Hadits¬hadits palsu. Dan pemalsuan Hadits yang mereka buat, biasanya berkisar ~soal-soal yang berhubungan dengan “targhib wat tarhib” (berita-berita yangmenggembirakan dan mencemaskan).
E. CARA MENGATASI PEMALSUAN HADITS
1. Pemerintah, dalam hal ini dari bani Abbasiyah; berusaha menumpas kaum zindiq.
Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy berpendapat, bahwa bani Abbas menumpas kaum zindiq itu, boleh jadi karena mereka mem¬buat Hadits-hadits palsu yang merendahkan derajat bani Abbas dan menjauhkan masyarakat dari bani Abbas. Atau, mungkin para Kha¬lifah bani Abbas bermaksud memelihara agama dari kerusakan yang dilakukan oleh golongan zindiq.
Usaha pemerintah ini, tentu saja belumlah berhasil secara tuntas menumpas pemalsu-pemalsu Hadits. Sebab, kaum zindiq yang ditumpas pemerintah itu, barulah salah satu golongan saja di antara golongan Hadits. Ditambah lagi, karena kaum zindiq ini, merupakan gerakan yang terselubung, maka dalam menumpasnya tidaklah mudah.
2. Para Ulama berusaha dengan gigih menghadapi pemalsuan-pemal¬suan -Hadits. Caranya, bermacam-macam. Di antaranya:
a. Mengadakan perlawatan ke daerah-daerah untuk mengecek kebenaran Hadits-hadits yang diterimanya dan meneliti sum¬ber-sumbernya, kemudian hasilnya mereka siarkan ke masyara¬kat.
b. Meneliti sanad dan perawi Hadits dengan ketat. Riwayat hidup dan tingkah laku para perawi dan sanad Hadits diselidiki dengan saksama. Maka lahirlah, istilah-istilah: tsiqah, kadz¬dzab, fulan la ba’sa bihi, dan sebagainya. Imam Malik misalnya, telah memberi tuntunan kepada penun¬tut/pencari Hadits, dengan menyatakan: Janganlah mengambil ilmu (Hadits) dari empat macam orang, yaitu:
a. orang yang kurang akal,
b. orang yang mengikuti hawa nafsunya dan mengajak manusia untuk mengikuti hawa nafsunya,
c. orang yang suka berdusta, dan
d. seorang Syaikh yang memiliki keutamaan, kesalihan dan ak¬tif ibadah, tetapi tidak mengetahui apa yang diriwayatkan¬nya yang berhubungan dengan Hadits.
Pada sekitar tahun 150 H, Ulama mulai memperbincangkan tentang ta’dil dan tajrih. Banyak Ulama yang terkenal ahli dalam menilai perawi Hadits pada abad II periode keempat ini. Misalnya, Imam Malik, Auza’iy, Sufyan Ats-Tsaury, Ibnul Mubarak, Uyaiyah, Ibnu Wahhab, Waki’ Ibnu AI¬Jarrah, Yahya Ibnu Saad AI-Qatthan, Abdur Rahman Ibnu Mahdi, dan lain-lain. Di antara Ulama tersebut, yang ferkenal memiliki ilmu yang menda¬lam tentang kritik rijalil Hadits, ada dua orang. Yaitu:
1. Yahya Ibnu Saad Al-Qatthan (wafat th. 193 H).
2. Abdur Rahman Ibnu Mahdi (wafat th. 198 H).
Periode ini, disebut: Masa Penulisan dan Pendewanan/Pembukuan Hadits. Periode keempat ini, dimulai pada masa Pemerintahan Amawiyah kedua (mulai Khalifah Umar bin Abdul Aziz) sampai akhir Hijry (menjelang akhir masa dinasti Abbasiyah angkatan per¬tama).. Masa ini terjadi pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz yakni sekitar tahun 99 hingga 102 H sampai akhir abad ke-2 H.
1. Instruksi Umar Bin Abdul Aziz Tentang Penulisan Hadits
Sejak sebelum masa pemerintahannya, daerah Islam telah meluas ke daerah-daerah di luar jazirah Arab. Ini membawa akibat, para sahabat menjadi terpencar ke daerah-daerah Islam untuk mengembangkan ¬Islam dan membimbing masyarakat setempat. Di samping itu,banyak sahabat yang meninggal karena faktor usia dan akibat terjadinya peperangan¬gan, Ini berarti, bahwa awal pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, jumlah Sahabat yang hidup semakin tinggal sedikit. Padahal, Hadits Rasulullah masih dibukukan secara resmi. lebih parah lagi, yang sedang dihadapi oleh Khalifah adalah kian berkembangnya Hadits-hadits palsu (Hadits Maudhu’) yang dengan sendirinya akan sangat mengancam kelestarian yang benar.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz melihat, bahwa Rasulullah dan Kliu¬tasyidin tidak membukukan Hadits Rasul, di antara sebabnya adalah karena dikhawatirkan akan terjadi bercampur¬ dengan Al-Qur’an dengan yang bukan Al-Qur’an, sedang pada saat Umar bin Abdul Aziz memerintah, Al-Qur’an telah selesai secara resmi dan lestari. Dengan demikian, maka bila Hadits¬ rasul didewankan tidaklah akan mengganggu Al-Qur’an.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka pada peng¬hujung tahun 100 Hijriyah, Khalifah Umar bin Abdul Aziz menulis surat instruksi kepada para Gubernurnya dan juga kepada para Ulama untuk mendewankan/membukukan Hadits.
Dengan demikian, maka latar belakang dan motif Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengeluarkan instruksi untuk menulis/mendewankan Hadits itu ialah:
1. Al-Qur’an telah dibukukan dan telah tersebar luas, sehingga tidak dikhawatirkan lagi akan bercampur dengan Hadits
2. Telah makin banyak para perawi/penghafal Hadits yang meninggal dunia. Bila dibiarkan terus, maka Hadits akan terancam punah. Olehnya itu, perlu segera dibukukan
3. Daerah Islam makin meluas. Peristiwa-peristiwa yang dihadapi oleh ummat Islam bertambah banyak dan kompleks. Ini berarti memer¬lukan petunjuk-petunjuk dari Hadits-hadits Rasul di samping petunjuk AI-Qur’an
4. Pemalsuan-pemalsuan Hadits makin menghebat. Kalau hal ini dibiarkan terus, akan terancam kelestarian ajaran Islam yang benar. Maka langkah segera yang perlu diambil ialah membukukan Hadits dan sekaligus menyelamatkannya dari pengaruh pemalsuan-¬pemalsuan hadits
.
2. Pelopor Penulisan Hadits (Kondifikator) Hadits
Di antara Gubernur yang menerima instruksi dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk penulisan Hadits itu adalah Gubernur Madinah yang bernama: Abu Bakar Muhammad Ibnu Amr Ibnu Hazm. Atau Muhammad Ibnu Hazm. (seorang Gubernur, juga sebagai seorang Ulama)
Instruksi Khalifah itu berisi, supaya Gubernur segera membukukan Hadits-hadits yang dihafal oleh penghafal-penghafal Hadits di Madinah, antaralain:
Amrah binti Abdir Rahman Ibnu Saad Ibnu Zurarah Ibnu Ades, seo¬rang ahli Fiqih, murid Sayyidah Aisyah ra.
Al-Qasim Ibnu Muhammad Ibnu Abu Bakar As-Shiddiq, salah seo¬rang pemuka Tabi’in dan salah seorang Fuqaha Tujuh
Yang dimaksud dengan fuqaha yaitu:
1) Al-Qasim
2) Urwah Ibnu Zubair
3) Abu Bakar Ibnu Abdir Rahman
4) Said Ibnu Musayyab
5) Abdillah Ibnu Abdullah Ibnu Utbah Ibnu mas’ud
6) Kharijah Ibnu Zaid Ibnu Tsabit
7) Sulaiman Ibnu fassar
Muhammad Ibnu Hazm, melaksanakan tugas itu dengan baik¬ selanjutnya, instruksi Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga telah melaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh salah seorang Ulama Hadits masyhur sebagai Ulama Besar di Hijaz dan Syam, bernama Abu ir Muhammad Ibnu Muslim Ibnu Ubaidillah Ibnu Syihab Az-Zuhry, ; dikenal juga dengan nama Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry. Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry, setelah berhasil mendewankan hadits Rasulullah, lalu mengirimkan dewan-dewan Haditsnya itu kepada penguasa-penguasa daerah. Dengan demikian, maka pelopor pendewan (kodifikator) Hadits yang sama atas instruksi Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah:
1. Muhammad Ibnu Hazm (wafat tahun 117 H).
2. Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry (wafat tahun 124 H).
Kedua tokoh pemula pendewan Hadits ini, para ahli sejarah Ulama Hadits berpendapat, bahwa yang lebih tepat disebut sebagai ifikator/pendewan Hadits yang pertama, ialah Muhammad Ibnu Syi¬Az-Zuhry. Hal ini terjadi karena Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry mempunyai ¬beberapa kelebihan dalam mendewankan Hadits-hadits Nabi, bila dibandingkan dengan Muhammad Ibnu Hazm.Di antara kelebihan Az-Zuhry, ialah:
1. Ia dikenal sebagai Ulama Besar di bidang Hadits, dibandingkan engan Ulama-ulama Hadits sezamannya.
2. Ia mendewankan seluruh Hadits yang ada di Madinah, sedang yang ilakukan oleh Muhammad Ibnu Hazm, tidak mencakup seluruh adits yang ada di Madinah.
3. Ia mengirimkan hasil pendewanannya kepada seluruh penguasa di aerah, masing-masing satu rangkap; sehingga dengan demikian, lebih cepat tersebar.
Sayang sekali, bahwa kedua macam dewan Hadits tersebut, baik yang ditulis oleh Muhammad Ibnu Hazm maupun oleh Muhammad Ibnu Syi¬-Zuhry, telah lama hilang dan sampai sekarang tidak diketahui dimana keberadaannya.
Selanjutnya, setelah masa Muhammad Ibnu Hazm dan Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry berlalu, maka muncullah masa pendewanan ber¬ikutnya (sebagai masa pendewanan yang kedua), atas anjuran Khalifah-¬khalifah Abbasiyah, di antaranya oleh Khalifah Abu Abbas As-Saffah.
Ulama-ulama yang terkenal telah berhasil mendewankan Hadits¬hadits Nabi, setelah masa Muhammad Ibnu Hazm dan Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry, di antaranya ialah:
1. Di Mekkah : IbnuJuraij (80-150H1669-767M).
2. Di Madinah : 1. Ibnu Ishaq (wafat 15114/768 M).
2. Malik bin Anas (93 H-179 H/703-798M).
3. Di Bashrah : a. Ar-Rabi’ Ibnu Shabih (wafat 160 H).
b. Said Ibnu Abi Arubah (wafat 156H).
c. Hammad Ibnu Salamah (wafat 176 H).
4. Di Kufah : Sufyan Ats-Tsaury (wafat th.161 H).
5. Di Syam : Al-Auza’iy (wafat th. 156 H).
6. Di Wasith : Husyain Al-Wasithy (wafat th.188 H/804 M).
7. DiYaman : Ma’maiAl-Azdy(95-153H/753-770M).
8. Di Rei : Jarir Adl-Dlabby (110-1881-1/728-804M).
9. Di Khurasan : Ibnu Mubarak (118-181 H/735-797 M).
10. Di Mesir : Al-Laits Ibnu Sa’ad (wafat th.175 H).
Para Ulama di atas, masa hidupnya hampir bersamaan. Karenanya itu, sulit ditentukan siapa yang lebih tepat untuk disebut sebagai pende¬wan/kodifikator Hadits yang pertama. Selain itu, bahwa mereka bersa¬ma, telah berguru kepada Muhammad Ibnu Hazm dan Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry.
B. Ciri-Ciri Pembukuan Hadits Peada Masa Periode Ke 4 Abad Ke-dua Hijriyah
a. Hadits yang disusun dalam dewan-dewan Hadits, mencakup Hadits¬ hadits Rasul, fatwa-fatwa Sahabat dan Tabi’in. Dengan demikian, kitab/dewan Hadits dalam periode ini, belum diklassifisir/dipisah-pisah antara Hadits-hadits Marfu’, Mauquf dan Maqthu’. Kitab Hadits yang hanya menghimpun Hadits-hadits Nabi saja, hanyalah kitab yang disusun oleh Muhammad Ibnu Hazm. Beliau me lakukan demikian, mengingat adanya instruksi Khalifah tJmar bin Abdul Aziz yang menyatakan:
لاَ تَقْبَلْ إِلاَّ حَدِيْثَ الَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Janganlah kamu terima, selain dari Hadits Nabi saw. “
b. Hadits yang disusun dalam dewan-dewan Hadits, umumnya belum¬lah dikelompokkan berdasarkan judul-judul (maudlu’) masalahle ter¬tentu. Dengan demikian, maka dalam dewan-dewan Hadits, terhimpun secara bercampur aduk Hadits-hadits Tafsir, Iiadits-hadits Sirah Nabi, Hadits-hadits Hukum, dan sebagainya. Imam Syafi’ilah yang mula pertama merintis menyusun kitab Hadits berdasarkan judul masalah tertentu, dalam hal ini, yang berhu¬bungan dengan masalah thalaq dalam satu bab.
c. Hadits-hadits yang disusun, belumlah dipisahkan antara yang ber kualitas Shahih, Hasan dan Dha’if.
C. KITAB-KITAB HADITS PADA PERIODE IV (ABAD II HIJRY)
Di antara kitab-kitab/dewan Hadits yang disusun pada abad II Hijry, periode IV ini, yang sangat mendapat perhatian dari kalangan Ulama, ialah:
1. Al-Muwattha’, disusun oleh Imam Malik bin Anas, atas permintaan Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur.
2. Musnad Asy-Syafi’i, susunan Imam Syafi’i. Dewan Hadits ini, meru¬pakan kumpulan Hadits-hadits yang terdapat dalam kitab beliau yang bernama “Al-Um”.
3. Mukhtaliful Hadits, disusun oleh Imam Syafi’i. Di dalamnya, dibahas tentang cara.-cara menerima Hadits sebagai hujjah clan cara-cara mengkompromikan Hadits yang nampak kontradiksi satu sama lain.
4. As-Siratun Nabawiyah, disusun oleh Ibnu Ishaq. Berisi, antara lain tentang perjalanan hidup Nabi dan peperangan-peperangan zaman Nabi.
D. PEMALSUAN HADITS
Motif-motif Pemalsuan Hadits
1. Propagandis propagandis politik
Salah satu cara untuk menarik minat orang terhadap apa yang disam. paikannya, adalah dengan mengemukakan cerita. Cerita itu akan lebih menarik bila dibumbui dengan hal-hal yang menakjubkan, yang ganjih ganjil dan yang menakutkan.
2. Golongan Zindiq
Golongan yang pada lahirnya memeluk Islam , tetapi batinnya memusuhi Islam.
3. Tukang-tukang cerita
Maka, di antara penyebar ajaran Islam, karena dorongan dan ke¬inginannya yang sarigat besar untuk menarik minat para hadirinnya, mereka lalu membuat kisah-kisah, dongeng-dongeng dan semacamnya. Celakanya, kisah-kisah yang dikarangnya itu lalu dilengkapi. dengan ad dan dinyatakan berasal dari Nabi Muhammad.
4. . Penganut ajaran tasawuf
Di antara pengikut ajaran tasawuf, ada yang pengetahuan agamanya masih sangat terbatas dan bahkan salah. Tetapi biasanya, orang yang demikian ini merasa dirinya serba tahu tentang aj aran Islam. Ditafsirkan¬hh ajaran Islam sesuai dengan kehendaknya. Dan untuk memperkuat alasan atas pendapat dan pemahamannya itu, maka dibuatnyalah Hadits¬hadits palsu. Dan pemalsuan Hadits yang mereka buat, biasanya berkisar ~soal-soal yang berhubungan dengan “targhib wat tarhib” (berita-berita yangmenggembirakan dan mencemaskan).
E. CARA MENGATASI PEMALSUAN HADITS
1. Pemerintah, dalam hal ini dari bani Abbasiyah; berusaha menumpas kaum zindiq.
Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy berpendapat, bahwa bani Abbas menumpas kaum zindiq itu, boleh jadi karena mereka mem¬buat Hadits-hadits palsu yang merendahkan derajat bani Abbas dan menjauhkan masyarakat dari bani Abbas. Atau, mungkin para Kha¬lifah bani Abbas bermaksud memelihara agama dari kerusakan yang dilakukan oleh golongan zindiq.
Usaha pemerintah ini, tentu saja belumlah berhasil secara tuntas menumpas pemalsu-pemalsu Hadits. Sebab, kaum zindiq yang ditumpas pemerintah itu, barulah salah satu golongan saja di antara golongan Hadits. Ditambah lagi, karena kaum zindiq ini, merupakan gerakan yang terselubung, maka dalam menumpasnya tidaklah mudah.
2. Para Ulama berusaha dengan gigih menghadapi pemalsuan-pemal¬suan -Hadits. Caranya, bermacam-macam. Di antaranya:
a. Mengadakan perlawatan ke daerah-daerah untuk mengecek kebenaran Hadits-hadits yang diterimanya dan meneliti sum¬ber-sumbernya, kemudian hasilnya mereka siarkan ke masyara¬kat.
b. Meneliti sanad dan perawi Hadits dengan ketat. Riwayat hidup dan tingkah laku para perawi dan sanad Hadits diselidiki dengan saksama. Maka lahirlah, istilah-istilah: tsiqah, kadz¬dzab, fulan la ba’sa bihi, dan sebagainya. Imam Malik misalnya, telah memberi tuntunan kepada penun¬tut/pencari Hadits, dengan menyatakan: Janganlah mengambil ilmu (Hadits) dari empat macam orang, yaitu:
a. orang yang kurang akal,
b. orang yang mengikuti hawa nafsunya dan mengajak manusia untuk mengikuti hawa nafsunya,
c. orang yang suka berdusta, dan
d. seorang Syaikh yang memiliki keutamaan, kesalihan dan ak¬tif ibadah, tetapi tidak mengetahui apa yang diriwayatkan¬nya yang berhubungan dengan Hadits.
Pada sekitar tahun 150 H, Ulama mulai memperbincangkan tentang ta’dil dan tajrih. Banyak Ulama yang terkenal ahli dalam menilai perawi Hadits pada abad II periode keempat ini. Misalnya, Imam Malik, Auza’iy, Sufyan Ats-Tsaury, Ibnul Mubarak, Uyaiyah, Ibnu Wahhab, Waki’ Ibnu AI¬Jarrah, Yahya Ibnu Saad AI-Qatthan, Abdur Rahman Ibnu Mahdi, dan lain-lain. Di antara Ulama tersebut, yang ferkenal memiliki ilmu yang menda¬lam tentang kritik rijalil Hadits, ada dua orang. Yaitu:
1. Yahya Ibnu Saad Al-Qatthan (wafat th. 193 H).
2. Abdur Rahman Ibnu Mahdi (wafat th. 198 H).
Subscribe to:
Posts (Atom)