Wednesday, 7 January 2015

Pendidikan Umum

A.    PENGERTIAN PENDIDIKAN UMUM

Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)


B.      FUNGSI PENDIDIKAN UMUM

Dalam undang-undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 dikatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Menyimak pasal 3 diatas bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, menggambarkan bahwa yang harus dikembangkan dalam diri peserta didik adalah potensi-potensi yang dimilikinya, bukan berarti menjejali dengan ilmu pengetahuan semata tanpa mempertimbangkan potensi-potensinya dalam hidup dan penghidupan selaku manusia yang mempunyai keinginan, nafsu, akal dan naluri kemanusiannya. Selanjutnya dikatakan disitu ”dan membentuk watak”, hal ini mengandung arti bahwa pendidikan yang dilakukan dapat membentuk watak, sikap, karakter individu yang berada pada lingkungan masyarakatnya, yang cenderung bersifat positif dan tidak bertentangan tatanan tabiat, watak, karakter manusia lainnya.
Kemudian dikatakan ”serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Peradaban bangsa yang bermartabat dengan kata lain suatu peradaban yang memili nilai-nilai luhur suatu bangsa yang sarat degan nilai-moral-norma bangsanya sendiri. Peradaban suatu bangsa akan diwarnai oleh kemajuan Pendidikan dan teknologinya, bagaimana pola hidup orang-orang yang sudah maju dalam pendidikannya, bagaimana pola hidup manusia yang sudah modern sebagai pembentukan dari kemajuan teknologi, semua itu semakin banyak mewarnai budaya suatu bangsa yang menjamaninya.
Oleh karena itu peradaban bangsa yang bermartabat cenderung menitikberatkan pada dasar ideologi suatu bangsa itu, dan dalam kehidupan bangsa Indonesia yang dimaksud dengan bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang meletakan ideologi hidupnya adalah nilai-moral-norma Agama Islam sebagai sumber nilai-moral-norma yang mutlak sifatnya bagi seorang muslim yang baik.
Selanjutnya dikatakan ”dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” Mencerdaskan kehidupan bangsa disini memiliki arti tarap pendidikan rakyat pada umumnya sudah seimbang antara jumlah penduduk dengan tingkat rata-rata pendidikan penduduk yang ada, seperti halnya pencanangan wajib belajar sembilan tahun dengan harapan ideal pemerintah, tidak ada lagi yang buta hurup dan buta aksara pada tatanan penduduk bangsa Indonesia ini.

C.     KEDUDUKAN PENDIDIKAN UMUM

Dalam undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI pasal 15 dikatakan bahwa jenis pendidikan mencakup Pendidikan Umum, Kejuruan, Akademik, Profesi, Vakasi, Keagamaan, dan Khusus. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Berdasarkan uraian tersebut diatas sama sekali tidak ada hubungannya Pendidikan Umum tersebut dengan nilai-moral-norma yang melandasi konsep hidup manusia dalam penghidupannya, karena jelas sekali pengertian Pendidikan Umum disini sebagai dasar pendidikan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Akan tetapi apabila meninjau kembali isi Bab II, pasal 3 dalam undang-undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 bahwa pendidikan nasional ”Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Penjelasan PP No. 28 Tahun. 1990, Bab I Pasal 1 dan Bab II pasal 3 ; Dalam program Pendidikan Umum harus mengutamakan : Memperkuat dasar keimanan dan ketaqwaan, membiasakan berperilaku yang baik, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar, memelihara kesehatan jasmani dan rohani, memberikan kemampuan untuk belajar, membentuk kepribadian yang mantap dan mandiri, memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat, menumbuhkan rasa bertanggung jawab dalam lingkungan hidup, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar, yang diperlukan untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengembangan perhatian dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Republik Indoneisa, menanamkan rasa bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa dan negara, memberikan pengetahuan dan ketarampilan dasar yang diperlukan untuk berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, meningkatkan harga diri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, meningkatkan kesadaran tentang hak asasi manusia, memberikan pengertian tentang ketertiban dunia, meningkatkan kesadaran pentingnya persahabatan antar bangsa.
Menurut SK. Mendikbud No.008 E/V/1975, tentang pembaharuan kurikulum Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas di temui rumusan : ”Pendidikan Umum ialah pendidikan yang bersifat umum, yang wajib di ikuti oleh semua siswa dan mencakup pendidikan moral pancasila (PMP) yang berfungsi sebagai pembinaan warga negara yang baik”. Apabila dikaitkan SK diatas dengan pasal 39 ayat (2) UU SPW, berarti pedidikan agama dan pendidikan pancasila merupakan pendidikan umum baik materi kurikulum maupun isi program.





D.     PERANAN PENDIDIKAN UMUM

Berbicara tentang peranan Pendidikan Umum adalah berbicara tentang tugas yang diemban oleh Pendidikan Umum atau peran Pendidikan Umum terhadap bidang-bidang lain atau nbpendidikan-pendidikan pada umumnya.
Seperti apa yang dikatakan oleh Rochman Natawidjaya (Seminar Cakrawala Pendidikan Umum ; 1998 ; 10) bahwa didalam mencapai konstruksi Pendidikan Umum dan upaya pencapaian tujuan (in search of general education construct and the attainment of its objectives), maka perlu dipahami dulu tentang :
 Pendidikan Umum sebagai IlmuØ
 Pendidikan Umum sebagai Jenis PendidikanØ
 Pendidikan Umum sebagai Program PendidikanØ
 Pendidikan Umum sebagai Program StudiØ
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka nampak jelas bahwa keempat unsur tersebut perlu dipahami terlebih dahulu, setelah paham akan jelas peranan Pendidikan Umum sebagai ilmu, jenis pendidikan, program pendidikan dan program studi. Selanjutnya Nursid Sumaatmadja (Seminar Cakrawala Pendidikan Umum ; 1998 ; 18) mengatakan “Pendidikan Umum yang syarat dengan akhlak mulia, kecerdasan, keterampilan, keahlian, kepemimpinan bisa mendasari pendidikan keterampilan dan pendidikan akademik”.
Kemudian dikatakan pada bagian selanjutnya ” Pendidikan Umum mencakup juga pendidikan kejuruan yang bertujuan untuk menghasilkan ahli yang memili keterampilan dalam bidang tertentu”. Dalam penegrtian ini, seorang ahli yang dihasilkan dari pendidikan kejuruan harus dilandasi oleh akhlak, sehingga keahliannya itu secara fungsional memiliki banyak manfaat bagi kehidupannya baik dalam pemenuhan kesejahteraan maupun kebahagiaan.
Yang paling penting dilakukan oleh para ahli pendidikan umum adalah bagaimana menanamkan ”jati diri” bangsa Indonesia tetap mengutamakan aspek Ke-Tuhanan sebagaimana yang tercantum dalam sila I. Namun demikian, karena dimensi Pendidikan Umum itu sangat luas, maka potensi diri manusia yang terdiri dari kognitif, afektif dan psikomotorik harus dikembangkan secara serasi dan seimbang.