A.
PENGERTIAN PENDIDIKAN UMUM
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah
yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik
untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
B.
FUNGSI PENDIDIKAN
UMUM
Dalam undang-undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab II Pasal
3 dikatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Menyimak pasal 3 diatas bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, menggambarkan bahwa yang harus
dikembangkan dalam diri peserta didik adalah potensi-potensi yang dimilikinya,
bukan berarti menjejali dengan ilmu pengetahuan semata tanpa mempertimbangkan
potensi-potensinya dalam hidup dan penghidupan selaku manusia yang mempunyai
keinginan, nafsu, akal dan naluri kemanusiannya. Selanjutnya dikatakan disitu
”dan membentuk watak”, hal ini mengandung arti bahwa pendidikan yang dilakukan
dapat membentuk watak, sikap, karakter individu yang berada pada lingkungan
masyarakatnya, yang cenderung bersifat positif dan tidak bertentangan tatanan
tabiat, watak, karakter manusia lainnya.
Kemudian dikatakan ”serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Peradaban bangsa yang bermartabat
dengan kata lain suatu peradaban yang memili nilai-nilai luhur suatu bangsa
yang sarat degan nilai-moral-norma bangsanya sendiri. Peradaban suatu bangsa
akan diwarnai oleh kemajuan Pendidikan dan teknologinya, bagaimana pola hidup
orang-orang yang sudah maju dalam pendidikannya, bagaimana pola hidup manusia
yang sudah modern sebagai pembentukan dari kemajuan teknologi, semua itu
semakin banyak mewarnai budaya suatu bangsa yang menjamaninya.
Oleh karena itu peradaban bangsa yang bermartabat cenderung
menitikberatkan pada dasar ideologi suatu bangsa itu, dan dalam kehidupan
bangsa Indonesia yang dimaksud dengan bangsa yang bermartabat adalah bangsa
yang meletakan ideologi hidupnya adalah nilai-moral-norma Agama Islam sebagai
sumber nilai-moral-norma yang mutlak sifatnya bagi seorang muslim yang baik.
Selanjutnya dikatakan ”dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa” Mencerdaskan kehidupan bangsa disini memiliki arti tarap pendidikan
rakyat pada umumnya sudah seimbang antara jumlah penduduk dengan tingkat
rata-rata pendidikan penduduk yang ada, seperti halnya pencanangan wajib
belajar sembilan tahun dengan harapan ideal pemerintah, tidak ada lagi yang
buta hurup dan buta aksara pada tatanan penduduk bangsa Indonesia ini.
C.
KEDUDUKAN PENDIDIKAN
UMUM
Dalam undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI
pasal 15 dikatakan bahwa jenis pendidikan mencakup Pendidikan Umum, Kejuruan,
Akademik, Profesi, Vakasi, Keagamaan, dan Khusus. Dalam penjelasannya dikatakan
bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Umum merupakan pendidikan dasar dan
menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta
didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Berdasarkan uraian tersebut diatas sama sekali tidak ada
hubungannya Pendidikan Umum tersebut dengan nilai-moral-norma yang melandasi
konsep hidup manusia dalam penghidupannya, karena jelas sekali pengertian
Pendidikan Umum disini sebagai dasar pendidikan untuk melanjutkan ke jenjang
pendidikan berikutnya. Akan tetapi apabila meninjau kembali isi Bab II, pasal 3
dalam undang-undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 bahwa pendidikan nasional ”Bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
Penjelasan PP No. 28 Tahun. 1990, Bab I Pasal 1 dan Bab II
pasal 3 ; Dalam program Pendidikan Umum harus mengutamakan : Memperkuat dasar
keimanan dan ketaqwaan, membiasakan berperilaku yang baik, memberikan
pengetahuan dan keterampilan dasar, memelihara kesehatan jasmani dan rohani,
memberikan kemampuan untuk belajar, membentuk kepribadian yang mantap dan
mandiri, memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat, menumbuhkan rasa
bertanggung jawab dalam lingkungan hidup, memberikan pengetahuan dan keterampilan
dasar, yang diperlukan untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengembangan perhatian dan pengetahuan tentang hak dan
kewajiban sebagai warga negara Republik Indoneisa, menanamkan rasa bertanggung
jawab terhadap kemajuan bangsa dan negara, memberikan pengetahuan dan
ketarampilan dasar yang diperlukan untuk berperan serta dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, meningkatkan harga diri sebagai bangsa yang merdeka
dan berdaulat, meningkatkan kesadaran tentang hak asasi manusia, memberikan
pengertian tentang ketertiban dunia, meningkatkan kesadaran pentingnya
persahabatan antar bangsa.
Menurut SK. Mendikbud No.008 E/V/1975, tentang pembaharuan
kurikulum Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas di temui rumusan : ”Pendidikan
Umum ialah pendidikan yang bersifat umum, yang wajib di ikuti oleh semua siswa
dan mencakup pendidikan moral pancasila (PMP) yang berfungsi sebagai pembinaan
warga negara yang baik”. Apabila dikaitkan SK diatas dengan pasal 39 ayat (2)
UU SPW, berarti pedidikan agama dan pendidikan pancasila merupakan pendidikan
umum baik materi kurikulum maupun isi program.
D.
PERANAN PENDIDIKAN UMUM
Berbicara tentang peranan Pendidikan Umum adalah berbicara
tentang tugas yang diemban oleh Pendidikan Umum atau peran Pendidikan Umum
terhadap bidang-bidang lain atau nbpendidikan-pendidikan pada umumnya.
Seperti apa yang dikatakan oleh Rochman Natawidjaya
(Seminar Cakrawala Pendidikan Umum ; 1998 ; 10) bahwa didalam mencapai
konstruksi Pendidikan Umum dan upaya pencapaian tujuan (in search of general
education construct and the attainment of its objectives), maka perlu dipahami
dulu tentang :
Pendidikan Umum
sebagai IlmuØ
Pendidikan Umum
sebagai Jenis PendidikanØ
Pendidikan Umum
sebagai Program PendidikanØ
Pendidikan Umum
sebagai Program StudiØ
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka nampak jelas bahwa
keempat unsur tersebut perlu dipahami terlebih dahulu, setelah paham akan jelas
peranan Pendidikan Umum sebagai ilmu, jenis pendidikan, program pendidikan dan
program studi. Selanjutnya Nursid Sumaatmadja (Seminar Cakrawala Pendidikan
Umum ; 1998 ; 18) mengatakan “Pendidikan Umum yang syarat dengan akhlak mulia,
kecerdasan, keterampilan, keahlian, kepemimpinan bisa mendasari pendidikan
keterampilan dan pendidikan akademik”.
Kemudian dikatakan pada bagian selanjutnya ” Pendidikan
Umum mencakup juga pendidikan kejuruan yang bertujuan untuk menghasilkan ahli
yang memili keterampilan dalam bidang tertentu”. Dalam penegrtian ini, seorang
ahli yang dihasilkan dari pendidikan kejuruan harus dilandasi oleh akhlak,
sehingga keahliannya itu secara fungsional memiliki banyak manfaat bagi
kehidupannya baik dalam pemenuhan kesejahteraan maupun kebahagiaan.
Yang paling penting dilakukan oleh para ahli pendidikan
umum adalah bagaimana menanamkan ”jati diri” bangsa Indonesia tetap
mengutamakan aspek Ke-Tuhanan sebagaimana yang tercantum dalam sila I. Namun
demikian, karena dimensi Pendidikan Umum itu sangat luas, maka potensi diri
manusia yang terdiri dari kognitif, afektif dan psikomotorik harus dikembangkan
secara serasi dan seimbang.